Jpd

Rabu, 03 Januari 2018

e - KTP Tidak perlu diperpanjang walaupun tanggalnya kadaluwarsa

e - KTP Tidak perlu diperpanjang walaupun tanggalnya kadaluwarsa

 http://www.kandangan-bjn.desa.id/2017/08/e-ktp-tidak-perlu-diperpanjang-walaupun.html?m=1 


Diposting oleh jipu di 23.15
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Layanan Administrasi
Lokasi: Pungpungan, Kalitidu, Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Label

  • Adminduk
  • Layanan Administrasi

Mengenai Saya

jipu
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ▼  2018 (8)
    • ►  Februari (1)
    • ▼  Januari (7)
      • Syarat dan Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang
      • Tertib Administrasi Kependudukan
      • KTP-el Berlaku Seumur Hidup
      • Cara & Syarat Pembuatan SKCK
      • e - KTP Tidak perlu diperpanjang walaupun tanggaln...
      • Cara & persyaratan membuat KTP Bagi Pemula
      • Cara membuat Kartu Keluarga ( KK ) Baru
Tema Sederhana. Diberdayakan oleh Blogger.