SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disingkat SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor ( Polsek ) atau Kepolisian Resort ( Polres ) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
SKCK dahulu lebih sering dikenal dengan nama SKKB ( Surat Keterangan Kelakuan Baik )
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang
Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK:
1. Membuat Baru
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan/ Desa tempat domisili pemohon.
Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar ( Background merah )
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
Membawa fotocopy KTP/SIM.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Jadi bagi anda yang akan mengurus SKCK, sebelum pergi ke Polsek/ Polres terlebih dahulu anda
pergi ke Kantor Desa untuk mengurus surat pengantar
dengan membawa,
Foto Copy KTP, KK, Akte lahir & Passphoto 4x6 ( Background merah )
http://www.kandangan-bjn.desa.id/2017/12/cara-syarat-pembuatan-skck.html?m=1
Kamis, 04 Januari 2018
Cara & Syarat Pembuatan SKCK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar