Ketentuan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
http://dispendukcapil.surakarta.go.id/20XIV/index.php/id/pelayanan-kami/kependudukan/kk-dan-ktp/item/51-persyaratan-dan-mekanisme-pelayanan-kk/51-persyaratan-dan-mekanisme-pelayanan-kk
Jpd
Jumat, 16 Februari 2018
Ketentuan Penerbitan Kartu Keluarga (KK).
Kamis, 04 Januari 2018
Syarat dan Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang
Syarat dan Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang
https://aktual.web.id/syarat-dan-cara-mengurus-e-ktp-yang-hilang/
Tertib Administrasi Kependudukan
Tertib Administrasi Kependudukan
http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/tertib-administrasi-kependudukan
KTP-el Berlaku Seumur Hidup
Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo, Jum’at (29/01/2016), menerbitkan dua surat edaran menyikapi berbagai pemberitaan di media masa maupun dalam masyarakat terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el).
Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian. Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan perihal yang sama, yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dua pasal dalam undang-undang ini mengatur masa berlaku KTP-el. Pasal 64 ayat (7) huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis (tercantum) masa berlakunya.
Melalui surat edarannya, Mendagri menghimbau para Menteri Kabinet Kerja, para Pimpinan Lembaga non Kementerian, serta para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia mematuhi ketentuan dimaksud dan menyebarluaskan informasi tersebut melalui berbagai media agar dapat diketahui para penyelenggara layanan publik dan masyarakat.
Untuk mengetahui lebih jelas, silakan download Surat Edarannya berikut ini:
- Surat Edaran kepada Kementerian/Lembaga
- Surat Edaran kepada Gubernur, Bupati/Walikota
Dukcapil***
http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/ktp-el-berlaku-seumur-hidup
Cara & Syarat Pembuatan SKCK
SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disingkat SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor ( Polsek ) atau Kepolisian Resort ( Polres ) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
SKCK dahulu lebih sering dikenal dengan nama SKKB ( Surat Keterangan Kelakuan Baik )
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang
Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK:
1. Membuat Baru
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan/ Desa tempat domisili pemohon.
Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar ( Background merah )
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
Membawa fotocopy KTP/SIM.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Jadi bagi anda yang akan mengurus SKCK, sebelum pergi ke Polsek/ Polres terlebih dahulu anda
pergi ke Kantor Desa untuk mengurus surat pengantar
dengan membawa,
Foto Copy KTP, KK, Akte lahir & Passphoto 4x6 ( Background merah )
http://www.kandangan-bjn.desa.id/2017/12/cara-syarat-pembuatan-skck.html?m=1
Rabu, 03 Januari 2018
e - KTP Tidak perlu diperpanjang walaupun tanggalnya kadaluwarsa
e - KTP Tidak perlu diperpanjang walaupun tanggalnya kadaluwarsa
http://www.kandangan-bjn.desa.id/2017/08/e-ktp-tidak-perlu-diperpanjang-walaupun.html?m=1
Cara & persyaratan membuat KTP Bagi Pemula
KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
Dokumen wajib yang penting untuk dimiliki semua warga negara indonesia adalah KTP , Hampir disetiap mengurus sesuatu hal selalu ditanyakan KTP atau disuruh melampirkan foto kopi KTP, baik urusan apa saja, mulai menabung, membeli kendaraan, atau bahkan saat mau mengajukan pinjaman diberbagai tempat.
Bagi warga Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro yang usianya sudah wajib memiliki KTP ( 17 Tahun ) dan belum memiliki KTP ( Kartu Tanda Penduduk )diharapkan segera mengurus KTP.
Apa Syaratnya ?